April 11

Etika dan Profesi Komputer

Pokok Bahasan

  1. Pengertian dan Sejarah Etika Komputer
  2. Isu-Isu Seputar Etika Komputer
  3. Review UU ITE 11 tahun 2008 dan Perubahannya yaitu UU ITE No.19 tahun 2016
  4. Aturan yang mengatur tentang Teknologi Informasi dan Komunikasi di Indonesia

 

Pengertian dan Sejarah Etika Komputer

Pengertian Etika

Etika komputer adalah suatu  analisis mengenai sifat dan dampak sosial teknologi kompuetr, serta formulasi kebijakan untuk menggunakan teknologi tersebut secara etis.

 

Sejarah dan Perkembangan Etika Komputer

  • Era 1940-1950-an

Diawali oleh Prof. Norbert Wiener yang mengembangkan suatu meriam anti pesawat dan mampu menembak jatuh pesawat tempur. Hal ini termasuk perkembangan teknologi dari etika. Hasil penelitian(PDII) di bidang etika dan teknologi yang memunculkan cybertics atau the science of information feedback systems.system merupakan cikal bakal dari teknologi informasi (TI) . Pada tahun 1948 adanya buku cybernetics :control and communication in the animal and the machine yang artinya teknologi mampu memberikan “kebaikan” sekaligus “malapetaka”. Dan tahun 1950 yaitu buku the human use of human beings yaitu tentang beberapa bagian pokok hidup manusia prinsip hukum dan etika di bidang komputer.

  • Era 1960-an

Pada tahun ini Donn Parker dari SRI International Menlo Park California melakukan riset untuk menguji penggunaan komputer yang tidak sah dan tidak sesuai dengan profesionalisme di bidang komputer.dan terbitlah Buku “Rules of Ethics in Information Processing”. Pada tahun1968 memimpin pengembangan Kode Etik Profesional pertama yang dilakukan untuk Association of Computing Machinery (ACM). Tetapi masih belum adanya suatu kerangka teoritis umum mengenai etika.

  • Era 1970-an

Joseph Weizenaum, menciptakan suatu program ‘ELIZA’ yaitu tiruan dari “Psychotherapist Rogerian’ yang melakukan wawancara dengan pasien dan sebagai bukti bahwa komputer akan segera mengotomasi psikoterapi. Pada tahun 1976 diterbitkan Buku “Computer Power and Human Reason (hubungan antara manusia dengan mesin). Dilanjutkan oleh Walter Maner dengan melakukan kursus eksperimental mengenai “computer ethics” di tingkat universitas (1970 sampai pertengahan 1980). Tahun 1978 dikeluarkannya  Buku “Starter Kit in Computer Ethics” mengenai material kurikulum dalam pengembangan pendidikan etika komputer di universitas.

  • Era 1980-an

Pembahasan computer-enabled crime atau kejahatan komputer, masalah yang disebabkan kegagalan sistem komputer, invasi keleluasaan pribadi melalui database komputer dan perkara pengadilan mengenai kepemilikan perangkat lunak. Disimpulkan bahwa Etika komputer yaitu suatu disiplin ilmu. Pertengahan 80an James Moor membuat artikel yaitu “What is Computer Ethics?”. Kemudian Deborah Johnson membuat buku teks “Computer Ethics”.

  • Era 1990an-sekarang

Pada perkembangan Donald Gotterban, Keith Miller, Simon Rogerson, Dianne Martin etika Komputer menjadi salah satu bidang ilmu utama pada banyak riset dan perguruan tinggi di dunia yang akan terus dikembangkan mengikuti perkembangan komputer itu sendiri.

Isu-isu Seputar Etika Komputer

Isu-isu pokok tentang etika profesi yaitu Kejahatan komputer dapat diartikan sebagai ” kejahatan yang di timbulkan karena penggunaan komputer secara ilegal” (Andi Hamzah, 1989). Isu berikutnya yaitu Cyber Ethics. Perkembangan pesat di bidang komputer adalah internet. Internet, merupakan suatu jaringan yang menghubungkan komputer di seluruh dunia.

Electronic Commerce(e-commerce) secara umum dapat diatakan bahwa e-commerce adalah system perdagangan yang menggunakan mekanisme elektronik yang ada di jaringan internet. Dengan adanya permasalahan yang muncul menyangkut perdagangan via internet, diperlukan acuan model hokum yang digunakan sebagai standar transaksi. Salah satu acuan internasional yang banya digunkan adalah Unictral Model Law on Electronic Commerce 1996.

Pelangaran hak atas kekayaan intelektual : beberapa kasus pelanggaran atas hak kekayaaan intelektual adalah permbajakan perangkat lunak, softlifting (pemakaian melebihi kapasitas penggunaan yang seharusnya), penjualan CDROM ilegal atau juga penyewaan perangkat lunak ilegal.

Review UU ITE 11 tahun 2008 dan perubahannya yaitu UU ITE No.19 tahun 2016

Revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) resmi berlaku usai melewati 30 hari sejak disahkan menjadi UU pada 27 Oktober 2016. Dan mulai berlaku Senin (28/11/2016).

Ada beberapa perubahan di UU ITE yang baru yaitu sebagai berikut:

Untuk menghindari multitafsir terhadap ketentuan larangan mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik

Pada ketentuan Pasal 27 ayat (3), dilakukan 3 (tiga) perubahan sebagai berikut:

  1. Menambahkan penjelasan atas istilah “mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik”.Yang dimaksud dengan “mendistribusikan” adalah mengirimkan dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Eletronik kepada banyak orang atau berbagai pihak melalui Sistem Elektronik. Yang dimaksud dengan “mentransmisikan” adalah mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Eletronik yang ditujukan kepada satu pihak lain melalui Sistem Elektronik.
    Yang dimaksud dengan “membuat dapat diakses” adalah semua perbuatan lain selain mendistribusikan dan mentransmisikan melalui Sistem Elektronik yang menyebabkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat diketahui pihak lain atau publik.
  2. Menegaskan bahwa ketentuan tersebut adalah delik aduan bukan delik umum.
  3. Menegaskan bahwa unsur pidana pada ketentuan tersebut mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan fitnah yang diatur dalam KUHP.

Menurunkan ancaman pidana pada 2 (dua) ketentuan pada pasal 29 sebagai berikut:

  1. Ancaman pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik diturunkan dari pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun menjadi paling lama 4 (tahun) dan/atau denda dari paling banyak Rp 1 miliar menjadi paling banyak Rp 750 juta.
  2. Ancaman pidana pengiriman informasi elektronik berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti dari pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun menjadi paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda dari paling banyak Rp 2 miliar menjadi paling banyak Rp 750 juta.

Melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi terhadap 2 (dua) ketentuan sebagai berikut:

  1. Mengubah ketentuan Pasal 31 ayat (4) yang semula mengamanatkan pengaturan tata cara intersepsi atau penyadapan dalam Peraturan Pemerintah menjadi dalam Undang-Undang.
  2. Menambahkan penjelasan pada ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) mengenai keberadaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah.

Melakukan sinkronisasi ketentuan hukum acara pada Pasal 43 ayat (5) dan ayat (6) dengan ketentuan hukum acara pada KUHAP, sebagai berikut:

  1. Penggeledahan dan/atau penyitaan yang semula harus mendapatkan izin Ketua Pengadilan Negeri setempat, disesuaikan kembali dengan ketentuan KUHAP.
    b. Penangkapan penahanan yang semula harus meminta penetapan Ketua Pengadilan Negeri setempat dalam waktu 1×24 jam, disesuaikan kembali dengan ketentuan KUHAP.

Memperkuat peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam UU ITE pada ketentuan Pasal 43 ayat (5):

  1. Kewenangan membatasi atau memutuskan akses terkait dengan tindak pidana teknologi informasi;
  2. Kewenangan meminta informasi dari Penyelenggara Sistem Elektronik terkait tindak pidana teknologi informasi.

Menambahkan ketentuan mengenai “right to be forgotten” atau “hak untuk dilupakan” pada ketentuan Pasal 26, sebagai berikut:

  1. Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menghapus Informasi Elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan.
  2. Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan mekanisme penghapusan Informasi Elektronik yang sudah tidak relevan.

(Menambahkan ketentuan atau kewajiban menghapus konten yang tidak relevan bagi penyelenggara sistem elektronik sebagai jaminan pemenuhan atas perlindungan data pribadi. Pelaksanaan ketentuan ini dilakukan atas permintaan orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan.)

Memperkuat peran Pemerintah dalam memberikan perlindungan dari segala jenis gangguan akibat penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik

(Memberikan landasan yang kuat bagi pemerintah untuk mencegah penyebarluasan konten negatif di internet) dengan menyisipkan kewenangan tambahan pada ketentuan Pasal 40:

  1. Pemerintah wajib melakukan pencegahan penyebarluasan Informasi Elektronik yang memiliki muatan yang dilarang;
  2. Pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum.

Aturan yang mengatur tentang Teknologi Informasi dan Komunikasi di Indonesia

Terdapat beberapa aturan yang mengatur tentang Teknologi Informasi dan Komunikasi di Indonesia, yaitu sebagai berikut:

  Undang – Undang Dasar 1945

  UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun aa2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik

  UU No.38 Tahun 2009 Tentang Pos

  UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

  UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

  UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran

  UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers

  UU No.36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi

 

REFERENSI :

https://ppid.kominfo.go.id/regulasi/undang-undang-bidang-komunikasi-dan-informatika/

https://duniapengetahuan2627.blogspot.co.id/2013/02/etika-komputer-sejarah-dan.html

http://www.kopertis12.or.id/2016/12/26/undang-undang-nomor-19-tahun-2016-tentang-perubahan-uu-ite.html

 

 

 

 

 

 

 

 


Copyright 2021. All rights reserved.

Posted 11/04/2018 by krida.tri.wahyuli in category "Uncategorized

About the Author

Rekam Medis UGM 2017

Leave a Reply

Your email address will not be published.